Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2026/02/067454
KRIMINAL 26 Februari 2026, 00:37 WIB
2,270 Pembaca ID: #67454

Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra CS Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE Dan Pasal 167 KUHP

Wartawan / Reporter: Korwil Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra CS Sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE Dan Pasal 167 KUHP
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
TULANG BAWANG, INFODESANEWS – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama [Selengkapnya]
TULANG BAWANG, INFODESANEWS – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 00:01 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli