JAKARTA, INFODESANEWS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada ditandatangani Presiden Joko Widodo, serta dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada Senin, 4 Mei 2020.
Perpu ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam salinan yang didapa...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)