Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar [Selengkapnya]
Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar anggoatanya melakukan penertiban terhadap baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baner tanpa ijin itu, untuk ditertibkan dengan cara dibongkar paksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam pamungkas mengatakan, penertiban dilakukan terhadap baner yang dipasang, tidak sesuai ketentuan dan tanpa ijin.
“Selain tanpa ijin, baner juga dipasang pada tempat yang tidak diijinkan, sepert...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)