Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2018/02/094723
INFODESA 16 Februari 2018, 07:02 WIB
2,643 Pembaca • ID: #94723

Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin

Wartawan / Reporter: Redaksi
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar [Selengkapnya]
Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar anggoatanya melakukan penertiban terhadap baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baner tanpa ijin itu, untuk ditertibkan dengan cara dibongkar paksa. Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam pamungkas mengatakan, penertiban dilakukan terhadap baner yang dipasang, tidak sesuai ketentuan dan tanpa ijin. “Selain tanpa ijin, baner juga dipasang pada tempat yang tidak diijinkan, sepert...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 26 September 2026, 05:59 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli