LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penye...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)