Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2020/10/085368
INFODESA 07 Oktober 2020, 05:37 WIB
2,009 Pembaca • ID: #85368

Wajib Pokok PBB Di 3 Desa Kecamatan Jatiagung Belum Mencapai 60 Persen Dari Wajib Pokok

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Wajib Pokok PBB Di 3 Desa Kecamatan Jatiagung Belum Mencapai 60 Persen Dari Wajib Pokok
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –KUPT Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Jati Agung terus [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –KUPT Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Jati Agung terus gencar melakukan monitoring untuk memaksimalkan target hasil pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2020. Kali ini melaksanakan MONEV di tiga Desa, Antara lain Desa Margo Lestari, Desa Margomulyo dan desa Margorejo Kecamatan Jati Agung. Kepala desa Margo Lestari, Sonjaya, mengatakan “Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Desa Margo Lestari akan mencapai 50 Persen dari pembayaran wajib...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 01 October 2026, 06:13 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli