Berto Julian Pimpin Musdesus Tahun 2025 Penetapan KPM BLT-DD Di Desa Margorejo

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS-Pemerintah desa Margorejo kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,laksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdesus)dalam penetapan Keluarga Penerima Mamfaat(Kpm)Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)tahun anggaran 2025.

Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)di desa Margorejo yang di pimpin langsung oleh Berto Julian selaku Kepala Desa(Kades) pada hari ini turut dihadiri oleh,”Kasi Ekobang kecamatan Jati Agung,BPD,pendamping lokal desa dan kecamatan,warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai(;Blt) dan seluruh jajaran aparatur pemerintah desa Margorejo yang dilaksanakan di aula balai desa Margorejo setempat.Kamis(23/1/2025)

Saat memberikan keteranganya Berto Julian selaku Kepala Desa (Kades) desa Margorejo menyampaikan,”bahwa pada hari ini Pemerintah desa Margorejo laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam penetapan jumlah Keluarga Penerima Mamfaat (Kpm)yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Blt-dd)pada anggaran tahun 2025.

BACA SELENGKAPNYA :  Sosialisasi Himbauan Pemasaran Bendera Merah Putih di HUT Kabupaten Blora ke-274

Alhamdulillah pada hari ini kami Pemerintah desa Margorejo didampingi oleh Pemerintah Kecamatan,BPD serta Pendamping desa pada hari ini kami laksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)dalam penetapan jumlah Keluarga Pemerima Mamfaat (Kpm)pada anggaran tahun 2025.”terangnya.

Dimana pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(Blt-dd)menjadi salah satu perioritas dalam menggunaan Dana Desa(dd)pada tahun 2025 di desa Margorejo.sambungnya.

Pada hari kami selaku Pemerintah desa Margorejo telah menetapkan 7 Keluarga Pemerima Mamfaat (Kpm)yang mana dalam penetapan kepada Keluarga Pemerima Mamfaat (Kpm)di desa Margorejo sebelumnya telah dilakukan Validasi serta Verifikasi di lapangan yang telah kami laksanakan bersama Pemerintah Kecamatan Jati Agung, Pendamping desa.”pungkasnya.

Dari 7 Keluarga Penerima Mamfaat (Kpm)yang telah ditetapkan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (Blt)di desa Margorejo menjadi prioritas kami selaku Pemerintah desa karena semuanya masuk dalam keriteria keriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai(Blt)pada anggaran Dana Desa (dd)pada tahun 2025.

BACA SELENGKAPNYA :  Di Candipuro Kawanan Begal Tembak Kendaraan Korban Warga Munjuk Sampurna

Pada keriteria Keluarga Penerima Mamfaat (Kpm)di desa Margorejo pada tahun ini,diantaranya Keluarga yang memderita penyakit menahun(Kronis)dan yang kedua masuk dalam kategori keluarga yang tidak mempunyai penghasilan yang bisa dikatakan masuk dalam kategori kelurga miskin ekstrim.”jelasnya.

Besar harapan kami selaku Pemerintah desa kepada seluruh Keluarga Pemerima Mamfaat (Kpm)yang nantinya bisa memamfaatkan dana yang didapat itu dengan sebaik baiknya.harapnya.

Jangan hanya habis pakai uangnya akan tetapi kami selaku Pemerintah desa sangat berharap kepada seluruh Keluarga Pemerima Mamfaat (Kpm)agar dapat dipergunakan dalam pengembangan modal usaha kecil atau dalam pemeliharaan hewan ternak yang nantinya dapat berkesinambungan hasilnya.tutup Kades termuda di Kecamatan Jati Agung.(***Ronald)

banner 728x90