Surat perintah tersebut beromor : 800.1.11.1240/V.05/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Radityo Egi Pratama.
“Menunjuk, nama Muhammad Darmawan, NIP, pangkat/golongan. Ruang, pembina utama muda (IV/c). Jabatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. Terhitung sejak tanggal ditetapkan, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,” sebut Bupati Egi dalam Sprint tersebut.