Bupati Egi: Jika DD Dikelola Dengan Baik, Akan Mendorong Pembangunan Yang Merata

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dipusatkan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (6/5/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Permendagri No. 73 Tahun 2020 menjadi pedoman utama bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

BACA SELENGKAPNYA :  Anggota DPRD Lamsel, Samsul Tampung Aspirasi Masyarakat

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik, bersih, dan bebas dari penyimpangan. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasilnya di lingkungan kerja masing-masing,” kata dia dalam sambutannya.

banner 728x90