Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah

banner 728x90

“Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, juga menjadi acuan dalam penunjukan ini, yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah apabila terjadi kekosongan jabatan atau jika Sekretaris Daerah berhalangan untuk melaksanakan tugas,” katanya.

Kemudian, lanjut Riyanto, sesuai mekanisme, pelantikan Pj Sekda didasarkan pada Keputusan Bupati Pringsewu No.100.3.3.2-223 tahun 2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang Pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Pringsewu, dimana sebelumnya telah disetujui Gubernur Lampung melalui Surat Gubernur Lampung No.800.1.3.3/714/M/VI.04/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan nawaitu yang baik dan tentunya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, amanah yang mengandung komitmen serta tanggung jawab tidak hanya pada pimpinan, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu, dan tentunya juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pintanya.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  PRI Candipuro Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektoral