“Dalam Musdesus meliputi adanya kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus atau pengawas koperasi,” tutur Aryantoni.
Sementara, Kepala Dinas PMD Erdiansyah SH menambahkan, ada 3 skema dalam pembentukan Kopdes. Yang pertama, jika di desa tersebut belum sama sekali memiliki koperasi, maka dilakukan pembentukan koperasi dari sejak awal. Namun jika telah memiliki koperasi aktif, maka dilakukan pengembangan menyesuaikan prinsip-prinsip dasar Kopdes Merah Putih.
“Tapi, jika memang desa telah memiliki koperasi namun dalam kondisi tidak aktif atau stagnan, maka dilakukan revitalisasi. Pada dasarnya kesemua skema pembentukan tersebut berhaluan kepada konsep Kopdes Merah Putih, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1/2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih,” imbuh Erdiansyah.(***Ronald)