Dewan Pers Desak DPR Libatkan Semua Pemangku Kepentingan dalam RKUHP

NASIONAL, POLITIK153 Dilihat

JAKARTA, INFODESANEWS | Dewan Pers menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengatakan, dalam pasal pasal di RKUHP tersebut, pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” tambah Azyumardi saat jumpa pers, pada Jumat (15/7/2022).

RKUHP yang sekarang ini, kata dia, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.

Dirinya juga menyayangkan karena sejauh ini proses penyusunan RKUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.

“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, ada sekitar 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RKUHP yang sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.

“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.

Sementara itu, Ketua PWI Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar meminta DPR untuk segera membuka RKUHP kepada publik dan melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers.

“Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi,” tegas Nurjaman.

Dia juga mengingatkan DPR agar seluruh perundang-undangan dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali.

“Mengingatkan DPR bahwa semakin banyak undang-undang yang diyudisial review ke Mahkamah Konstitusi maka semakin buruk proses legislasi di gedung DPR,” tandasnya

Berita Terkait

Baca Juga