BLORA, INFODESANEWS – Pertemuan antara warga, Pemdes Gempolrejo, pihak Kecamatan Tunjungan dan Dinas PMD Blora, menjadwalkan ulang. Gagalnya pertemuan tersebut diduga miskomunikasi antara warga dan Pemdes setempat.
Warga bermaksud duduk bersama membahas tentang dugaan adanya beberapa permasalahan yang terjadi.
TF salah satu tokoh masyarakat Gempolrejo mengatakan, selain pemberdayaan dan sehubungan terbentuknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, masyarakat Desa Gempolrejo ingin mengajukan audensi dengan Pemdes Gempolrejo.
“Audensi ini guna Pemdes Gempolrejo, terutama Kades Pujo Wicaksono memberikan keterangan perihal sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa TA 2024. Yang akan dilaksanakan Kamis, (3/10/2024) bertempat di Balai Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan. Dan surat ini segera saya kirim ke pemerintah desa yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
TF menambahkan, dalam hal ini kasus salah satunya adalah kurang adanya transparansi dalam informasi pelayanan publik. Diketahui beberapa masyarakat Desa Gempolrejo mendatangi balai desa setempat.
“Adapun kedatangan kami menanyakan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa Gempolrejo TA 2024 yang diduga kurangnya transparansi Pemdes Gempolrejo. Dan tidak adanya info grafis tahun 2024,” tambahnya.
Terpisah, Kades Gempolrejo, Pujo Wicaksono saat ditemui wartawan disinggung terkait info grafis, dia mengatakan untuk informasi info grafis sebenarnya sudah ada, akan tetapi kecil yang terletak di Balai Desa, kemudian karena ada keinginan dari warga dan timbul suatu permasalahan.
“Intinya bagi saya tidak masalah, dan saat ini sudah saya bikinkan dan pesankan sejumlah 4 biji yang lebih besar ukurannya dan nantinya dipasang di masing-masing dukuhan terutama tempat yang strategis atau rame,” ungkapnya, saat ditemui wartawan disebuah warung kopi yang berlokasi di tengah kota Blora.
“Dan hari ini sudah pesan dan besok segera dipasang seandainya besok sudah jadi. Jangka waktu dekat ini sudah siap,” terangnya.
Disinggung terkait masalah ini dan nantinya tidak timbul masalah baru lagi, Pujo menjelaskan bila terjadi permasalahan itu harus dirembuk dulu, dan duduk bersama antara masyarakat dan kades.
“Sebenarnya sudah pernah saya laksanakan terkait duduk bersama dengan masyarakat, untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, mungkin ini tidak akan bisa selesai dalam jangka waktu dekat. Tolong untuk kedepan bilamana ada permasalahan timbul, saya minta tolong lebih baik cerita sama saya sebagai kades. Saya dihujat-pun tidak apa-apa untuk pembenahan diri saya supaya lebih baik.
Sementara itu, Kabid Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji mengatakan, seharusnya ketika khususnya diawal anggaran terkait dengan keterbukaan informasi publik, kaitan apa yang masuk di APBDes sudah mestinya otomatis desa membuat info grafis APBDes termasuk juga info grafis realisasi APBDes 2023
“Dua publikasi ini harus tanpa kita ingatkan pun, di awal tahun dua informasi publik ini, desa wajib membuat,” terangnya, saat ditemui wartawan, Senin (30/9/2024) siang.
Wiji menambahkan, nanti kita mengingatkan pemerintah desa secara hirarkis melalui kecamatan, kami akan menyampaikan ke teman-teman kecamatan akan diteruskan semua desa wilayah masing-masing agar terkait keterbukaan informasi publik ini segera diwujudkan. Baik itu dalam bentuk info grafis ataupun upload dokumen di media sosial baik itu Facebook, Instagram atau di website desa.
“Sebenarnya banyak media untuk sarana untuk publikasi kegiatan-kegiatan anggaran desa,” ucapnya
Disinggung bila ada yang belum mengerjakan kegiatan ini, ia mengatakan, perlu di cek dulu yang belum dikerjakan itu anggaran dari APBDes yang sedang berjalan atau APBDes tahun kemarin, kalau tahun kemarin tentu masih ada waktu akhir tahun untuk menyelesaikan.
“Tentu dilihat juga sebuah pekerjaan itu harus selesai dari awal tanggal berapa sampai berapa itu juga masing-masing punya regulasi,” ujarnya.
Lanjutnya, contohnya Banprov itu ketika dana masuk ke RKD desa mengajukan 15 hari setelah dana masuk kegiatan harus sudah di kerjakan.
“Yaitu setelah dana Banprov masuk ke rkd, paling lambat 15 hari harus sudah dimulai kegiatan dan paling lambat 3 bulan setelah dana masuk, kegiatan harus sudah selesai,” tandas Wiji.
Untuk informasi, Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada Bank yang ditetapkan.(*)