Diduga Pembangunan Tak Bertuan Komisi III Pertanyakan

INFODESA127 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi III DRPD Lampung Selatan, yang diwakili juru bicaranya, M. Akyas, pertanyakan Kegiatan penanganan kondisi tanggap darurat pembangunan perlengkapan jalan berupa pekerjaan rehabilitasi gorong-gorong ruas jalan Jati Indah – Purwodadi Dalam – Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2020.

Pasalnya pembangunan tersebut diduga mengunakan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 atau mengunakan dana tanggap darurat tidak ditemukannya ada papan atau plang informasi terkait pembangunan tersebut pada saat Kunjungan Kerja (Kunker) dalam daerah bersama anggota komisi III lainya.

Anggota Komisi III DRPD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS itu mengatakan, Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014). “kata politisi dari PKS itu.

Dikatakan Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. “Saya minta agar pekerjaan tersebut untuk di hentikan sebelum adanya papan informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi dalam pekerjaanya. Ini uang negara jadi jangan sembrono dalam pelaksanaannya dan masyarakat wajib tau sumber dana dan besarnya anggaran.” ketus anggota DPRD Lampung Selatan dua periode itu saat cek lokasi pembangunan, Selasa (12 /5 /2020)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jumlah Kasus ODP Dan PDP Covid-19 Di Lamsel Kembali Menurun

Hal tersebut disampaikan pada saat kegiatan Kunker bersama anggota Komisi III lainya. yakni, Benny Raharjo dari fraksi Golkar, Baiquni Aka Sanjaya dari fraksi PAN dan Haerarki Revolusi dari fraksi Demokrat. kunjungan kerjanya komisi III DRPD Lampung Selatan itu, kali ini dilakukan secara berkelompok sesuai di dapilnya masing-masing, (Sg)

Sebelumnya telah diberikan.

(ft dokumentasi infodesanews.com, pada saat komisi III DRPD Lampung Selatan. Melakukan Kunker pada saat mengusulkan pembangunan

Komisi III DPRD Lampung Selatan melakukan Kunjungan ke lokasi jembatan ambrol di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kamis (13 /2 /2020)

Kunjungan komisi III DRPD Lampung Selatan itu menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait ambrolnya Talut Penahan Tanah (TPT) Sayap jembatan yang menghubungkan antara Dusun II – Dusun IV Desa Purwodadi Dalam.

Berdasarkan pantauan Infodesanews.com. Dalam kunjunganya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD m, Sulastiono berserta anggotanya turut hadir Dinas PUPR Lampung Selatan, Kepala UPTD Penguji Kontruksi dan Bangunan Kecamatan Tanjung Bintang dan Kepala Dusun IV yang mewakili Pemerintahan Desa serta Forum masyarakat Peduli yang di wakili Sekumnya Apit Untung Tri Bowo.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kadisdik Lamsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pungutan

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono yang diwakili Anggota Komisi III, M. Akyas, Mengatakan “Jembatan tersebut merupakan akses utama penghubung dua dusun, sekaligus Akses alternatif dari Kecamatan Tanjung Sari ke Tanjung Bintang.

“Artinya kami Komisi III meminta kepada Pemkab Lampung Selatan, melalui Dinas PUPR untuk segera memperbaiki bangunan tersebut.
yang kuat dan berkualitas. Dengan mengajukan Anggaran Penanggulangan Bencana Daerah.” kata Politisi dari Frank PKS itu.

Dijelaskan hasil cek lokasi di lapangan, kami melihat kondisi bangunan , sudah selayaknya di bangun jembatan yang baru dengan struktur bangunan yang memadai , hal ini di dasarkan pada kapasitas jembatan yang tidak mampu menampung debit air yang datang ketika banjir.

“Di samping adanya pergeseran aliran sungai yang tidak lagi sejajar dengan mulut jembatan menyebabkan tergerusnya badan jalan dan sayap jembatan , oleh karnanya pelaksanaan pembangunan nantinya harus tepat dengan kondisi yang ada.” paparnya.

Sementara itu anggota Komisi III lainya dari fraksi Golkar, Benny Raharja mengatakan pihaknya meminta pihak Dinas PUPR dan UPTD Kecamatan Tanjung Bintang untuk segera mengajukan surat permohonan kepada Pemkab Lampung Selatan, untuk penanganan tanggap darurat dengan Alokasi Penanggulangan Bencana agar cepat di realisasikan.

“Kami berharap nantinya masyarakat turut ikut mengawasi jalannya proses pembangunan.” kata Benny. (Sg)