Dinas PU-PR Di Cecar Pertanyaan Terkait Penggunaan Anggaran

INFODESA149 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi III DRPD Lampung Selatan, cecar sejumlah pertanyaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten setempat terkait penggunaan anggaran tanggap darurat dan pengalokasian anggaran penanganan Covid-19.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh anggota Komisi III saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan. Senin (15 /6 /2020)

Dalam kesempatan tersebut anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan, meminta pihak Dinas PU-PR memaparkan terkait penggunaan anggaran pembangunan tanggap darurat maupun anggaran yang di alokasikan guna percepatan penanganan Covid-19.

Namun sayangnya Dinas PU-PR tidak menyebutkan angka berapa anggaran yang telah di alihkan guna percepatan penanganan Covid-19.

“Kami sebagai DPR perlu mengetahui berapa anggaran dari Dinas PU-PR yang telah di alokasikan untuk Covid-19, agar kami dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat ketika ada pertanyaan dari masyarakat.”kata politisi dari Demokrat itu.

Menurut Jenggis Dinas PU-PR hanya menyebutkan dana yang di tangguhkan atau rasionalisasi sebesar Rp. 202 Milyar Lebih dari dana pagu sebesar Rp. 277 Milyar Lebih dan sisa anggaran sebesar Rp. 75 Milyar. Namun tidak menyebutkan berapa anggaran yang di gunakan untuk Covid-19.
“Lantas berapa besaran anggaran dari Dinas PU-PR yang digunakan untuk penanganan Covid-19?.” tanya Jenggis.

Sebab ini terkait pagu anggaran yang telah di usulkan dan di setujui saat pembahasan anggaran.
“Maka kami perlu adanya transparansi dari Dinas PU-PR, terkait penggunaan anggaran. Apa saja yang telah di kerjakan dan berapa nominal yang di keluaran,” imbuhnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD lainnya dari Fraksi PAN, Edi Waluyo juga meminta dinas PU-PR, agar segera melaksanakan pekerjaan perbaikan gorong-gorong yang rusak,

“Saya minta dipercepat untuk segera dilaksanakan perbaikan menggunakan dana tanggap darurat khususnya yg merupakan jalan penghubung antar desa dan kecamatan.”papar Edi.

Diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin langsung oleh ketua komisi III DRPD Lampung Selatan, Sulastiono dari Fraksi PDI-Perjuangan itu, menghadirkan tiga instansi Dinas yang diawali Dinas PU-PR yang di lanjutkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,

“Menurut Sulas kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas DPR dalam pengawasan penggunaan anggaran,” ujarnya.

berikut jawaban Kadis PU-PR Syahroni

(Sg)

Berita Terkait

Baca Juga