DINDAGKOP dan UKM Blora Mendorong Pengelola Koperasi Urus Perijinannya Melalui Sistem OSS

NASIONAL198 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2021, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora mengadakan sosialisasi perijinan koperasi dengan mengambil Sub tema Sosialisasi Perijinan Koperasi Bagi Pengurus / Pengawas/ Pengelola Koperasi angkatan I dan angkatan II tahun anggaran 2021 berlangsung di Restro D’joglo Blora, Senin dan Selasa (15 – 16/11/2021).

Adapun dasarnya melalui surat edaran nomor 33 tahun 2021 tentang perijinan usaha simpan pinjam oleh koperasi serta kesesuainan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dinas perdagangan koperasi usaha kecil dan menengah Blora melaksanakan sosialisasi perijinan koperasi dengan menghadirkan narasumber Joko Yulianto, S. Kom dari LPKS LDP Cendikia

Pada kesempatan itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM Drs. Edy Suprapto, M.Si mengungkapkan bahwa sejumlah koperasi di Blora kesulitan dalam mengurus perpanjangan ijin operasional koperasi.

” Dengan adanya pelatihan ini, kita membantu sejumlah pengurus koperasi lokal untuk mengurus kembali ijin – ijin mereka yang lambat dalam mengaktifkan kembali perijinan operasional koperasi secara manual” ujarnya.

” Kita cuma memfasilitasi, sejauh mana hambatan – hambatan pengelola koperasi,  sehingga lambat menghidupkan kembali perijinan mereka,” ungkapnya lagi.

Sementara itu nara sumber Joko Yulianto, S. Kom dari LPKS LDP Cendekia saat di mintai keterangannya terkait sosialisasi perijinan mengungkapkan bahwa ini adalah momen yang tepat dimana Pengurus / Pengawas/ Pengelola Koperasi di bantu cara manual dalam mengurus kembali perijinan koperasi yang kedaluwarsa.

“ Sejumlah kendala yang di alami Pengurus / Pengawas/ Pengelola koperasi dalam melakukan pendaftaran kembali melalui apikasi OSS, sehingga momen yang tepat saat ini  kita memberikan materi tentang bangaimana cara membuat perijinan secara manual agar mampu masuk ke sistem OSS yang di luncurkan pemerintah,

Lebih mendalam Kepala Seksi Kelembagaan Dan Pengawasan Koperasi Bidang Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Maya Ekawati, SH, M.Si mengungkapkan dengan adanya sosialisasi perijinan koperasi tersebut peserta pelatihan di bantu dalam pengisian perijinan secara manual sehingga  koperasi bisa langsung mendapatkan izin usaha melalui OSS.

“Koperasi yang ingin megajukan izin secara online terkendala, maka selesainya dalam pelatihan ini dapat di bantu pendaftarannya lewat OSS dan selanjutnya akan dapat kembali izin usaha yang mati,” ungkapnya.

“selain itu pula kita dapat menghindari koperasi yang di Blora  agar tidak terbaca dalam program pemerintah melalui sistem OSS versi terbaru,”pungkasnya.***Red.

Berita Terkait

Baca Juga