DLH Lampung Selatan Dan Komisi III DPRD Lamsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Penimbunan Lahan Pertanian Desa Tanjung Sari

INFODESA155 Dilihat

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Aktivitas pekerjaan penimbunan lahan pertanaian (Persawahan) yang terletak di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, agar dihentikan sementara.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sulastiono. pada saat melakukan Kunjungan kerjanya bersama Anggota Komisi III lainya. Rabu (13/11/2019)

Pesalnya pihak perusahaan tidak dapat menunjukan kelengkapan perizinan. Lahan seluas kurang lebih 5 hektar tersebut diduga akan dijadikan pabrik makanan ringan oleh PT Cinta Food.

Menurut Sulastiono, Berdasarkan perda nomor15 tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lampung Selatan menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Natar tidak diperuntukan sebagai kawasan industri.
“Sesuai perda itu yang ditetapkan sebagai kawasan industri adalah Kecamatan Tanjung Bintang, Katibung dan Ketapang. Jadi jika ada industri di Kecamatan Natar maka sudah menyalahi RTRW itu,” ujarnya.

Ia berharap, Pemkab Lampung Selatan, harus bertindak tegas terkait aktifitas penimbunan lahan pertanian itu, sebab dampaknya sangat merugikan masyarakat apalagi yang masih konsisten bertani.
“Lahan ini kan termasuk daerah yang dialiri irigasi, seharusnya tidak segampang itu dapat izin mendirikan bangunan,”

Dengan alasan beberapa pertimbangan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab Lampung Selatan, untuk memberhentikan aktifitas penimbunan yang dilakukan perusahaan tersebut “Kami sudah sepakat agar aktifitas penimbunan dihentikan dulu,” tegas Sulastiono.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS M. Akyas, mengatakan penghentian kegiatan itu atas dasar tidak adanya surat Izin dari dinas terkait.
“Bahkan kami tidak mendapat kejelasan akan digunakan untuk apa lahan pertanian yang ditimbun ini,” Kata dia.

Menurutnya ini ada kesewenang wenagan dari pihak pengusaha yang ingin mendirikan bangunan, meski begitu pihaknya tidak mempermasalahkan usaha apa yang akan didirikan tetapi lebih memperhatikan dampak yang ditimbulkan. “Apalagi ini diduga menutup jalur irigasi, kemudian dinilai warga akan menyebabkan banjir,” imbuh Akyas.

Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian menjelaskan dari sisi lingkungan hidup harus ada semacam kajian Amdal dan itu tertuang dalam dampak pencemaran.

“Nanti kita lihat dari mana bahan material dan dampak yang terjadi akibat penimbunan tersebut. Apakah itu dilegalkan oleh DLHD, karena ini tidak berizin harus ditutup sementara sambil menunggu izin izinnya lengkap,” paparnya.

Dijelaskan jika perusahaan hendak membangun lahan persawahan seyogyanya mesti melalui aturan alih fungsi lahan. Feri juga menjelaskan setiap pembangunan semestinya sesuai dengan RTRW.

“Acuannya sebelum melakukan pembangunan adalah penataan ruang. Kalau tidak sesuai dengan RTRW maka tidak diperkenankan melaksanakan pembangunan karena itu menyalahi aturan tataruang,” pungkas Feri. (Sg)

Berita Terkait

Baca Juga