Ketua umum DPP KAMPUD juga menilai jika perbuatan penerbitan SK oleh mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung tersebut sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain sehingga unsur-unsurnya patut dinilai telah memenuhi pada delik dugaan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan mantan ketua umum KONI Provinsi Lampung tersebut dapat dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat (1), pasal 15 dan pasal 55 KUHPidana. Atas dasar ini patut dinilai bahwa MYSB sebagai ketua umum KONI Provinsi Lampung memenuhi unsur-unsur kriteria sebagai pelaku (pleger) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja hibah dari Pemrintah Provinsi Lampung kepada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurus KONI Provinsi Lampung, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan MYSB sebagai tersangka”, pungkas Seno Aji.
Untuk diketahui saran dan pendapat atas permintaan penetapan tersangka lain dari DPP KAMPUD tersebut didaftarkan ke kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dan diterima oleh petugas bernama Diana.
Sebagai informasi, Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto, sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). (***Ronald)