LAMPUNG,INFODESANEWS-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus menunjukan konsisten dan komitmennya dalam mengawal penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Salahsatunya terkait laporan yang telah disampaikan secara resmi atas dugaan Tipikor pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) dan bunganya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp. 32.400.000.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah).
Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Sabtu (17/5/2025) siang.
“Peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia tentunya telah menjadi persoalan dan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih menggarap laporan masyarakat dari DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui OPD teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 60.000.000.000,-.