“Dokumen laporan sudah di bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, ungkap Kasipenkum pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kasipenkum Kejati Lampung juga menerangkan jika pihaknya saat ini masih mengkaji pada tahapan telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus.
“Penanganannya masuk dalam tahap telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, kata Ricky sapaan akrabnya.
Untuk diketahui Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui modus skema program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.
Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas pengelolaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar terhadap sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.