Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 160 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi ketidaksesuaian asumsi, pergeseran anggaran, atau kondisi darurat.
BACA SELENGKAPNYA : Perangkat Desa masih bertahan di Depan Istana Kepresidenan
Powered by Inline Related Posts
“DPRD dan Pemkab Blora akan segera melakukan pembahasan mendalam untuk memastikan perubahan APBD sesuai kebutuhan dan kondisi terkini,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Blora, Dr. Arief Rohman, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD.