Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menjelaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA SELENGKAPNYA : Bupati Egi Intruksikan KUPT Pasar Sidomulyo Untuk Segera Tangani Masalah Sampah
Powered by Inline Related Posts
“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya, usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.