Dua Pemuda Suak Diciduk Polisi Mencuri di Pabrik

banner 728x90

Lampung Selatan Infodesanews.com – M.Irfan (22) dan Deni Saputra (19), keduanya warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk polisi, Jumat (8/9/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Lantaran kedua pemuda tersebut mencuri di dalam perusahaan PT Central Pertiwi Bahari (CPB) Desa setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com keduanya beraksi mencuri kabel masuk ke dalam perusahaan pembibitan udang windu dengan cara memanjat tembok pagar, Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, barang hasil curian berupa kabel tembaga dimasukan kedalam dua karung yang sudah mereka siapkan.

Kapolsek Sidomulyo, Ajun Komisaris Polisi(AKP) Bushriyanto menjelaskan kedua tersangka tersebut mencuri barang milik perusahaan di malam hari.

BACA SELENGKAPNYA :  Angka Kasus Covid-19 di Lamsel Bertambah 3 Kasus

“Mereka berdua masuk dan melakukan pencurian kabel tembaga,” katanya.

Mantan Kapolsek Rumbia, Lampung Tengah itu mengatakan keduanya berhasil diciduk setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak kelokasi dan menyergap keduanya,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Terungkap Kasus Pencurian Konter HP Badong Kidul

Menurut pengakuan kedua tersangka itu, kata Bushriyanto, sering melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan PT CPB yang berada di Desa Suak.

“Namun aksi kali ini, mereka berhasil kami ringkus,” katanya.

Kedua tersangka, berikut barang bukti dua karung plastik kabel tembaga, satu buah Tang, satu buah senter dan satu buah korek api gas sudah di amankan di Mapolsek Sidomulyo.
“Sudah kami amankan berikut barang bukti guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(SH)

banner 728x90