Dua Warga Lutra Diciduk Edarkan Obat Golongan G, Polisi Sita 1.800 Butir Pil Terlarang

banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Dua pemuda asal Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, diciduk karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi, pada Kamis malam, (1/5/2025).

Kedua tersangka berinisial R (23) dan Rg (20) diamankan sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka, kami menyita total 1.819 butir obat keras golongan G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga YHD,” ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, Jumat (2/5/2025).

Selain ribuan butir pil berbahaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat, dua unit ponsel, satu dompet, satu tas kecil, serta satu gunting.

BACA SELENGKAPNYA :  Mudik Lebaran Lancar, Polda Jateng Sebut One Way System di Jalur Tol

AKP Nurtjahyana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Rg yang terlebih dahulu diamankan bersama sebagian barang bukti.

“Saat diinterogasi, Rg mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah titipan dari temannya R untuk dijual kembali,” ujarnya.

Tak berselang lama, R juga muncul di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas yang telah bersiaga.

Kepada penyidik, R mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan nama panggilan “Sundake” dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Barang dikirim dari Morowali menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum kedua tersangka ditangkap,” tambah Kasat Narkoba.

Obat daftar G atau biasa disebut Gevaarlijk yang dalam bahasa Belanda berarti “berbahaya”, merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Obat ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf “K” di dalamnya, menandakan efek samping dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi.

BACA SELENGKAPNYA :  Koramil 421-01/Kdn Bersama Polsek Gelar Patroli 3M

Peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tentang penggolongan obat keras.

Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat dan narkotika di lingkungan sekitar.

“Upaya pemberantasan terus kami lakukan demi menjaga generasi bangsa dari ancaman obat-obatan berbahaya,” tutup AKP Nurtjahyana.*Benny/Yustus

banner 728x90