Edi Waluyo Kembali Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020

INFODESA22 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PAN Edi Waluyo mengajak masyarakat menciptakan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Hal tersebut sempaikan saat menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro, Sabtu (8/6/2024)

BACA SELENGKAPNYA :  Wabup Pandu Kesuma Dewangsa Terima SK Sebagai Plt Bupati Lamsel

Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri kepala Desa dan sejumlah aparat Desa,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Dikatakan Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.

BACA SELENGKAPNYA :  Thamrin Hadiri Rapat Paripurna Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lampung Selatan

“Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.”kata Legeslatif perempuan dari Fraksi PAN Dapil 7 itu. (red)

banner 728x90