“Karena tanah tersebut tidak sah diperjualbelikan oleh orang tua (Julianto) sebelumnya,” terangnya, Rabu (7/5/2025).
Lanjutnya, dengan demikian, kepemilikan tanah kembali kepada ahli waris yang sah, yaitu anak-anak Danik Berliana, sesuai dengan Akta Nomor 65 Tahun 2016.
Bahwa sengketa ini murni berasal dari permasalahan perdata, yaitu pembagian harta bersama pasca-perceraian, dan tidak terkait dengan politik, meskipun beberapa pihak yang terlibat dikenal sebagai tokoh masyarakat.