LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS- Hasanuddin SH selaku Kuasa Hukum dari anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati menolak berpolemik terkait pernyataan ketua tim kuasa hukum Kepala PKBM Bougenville, Ahmad Sahrudin yakni Jainuri SH yang menyeret-nyeret nama lain (Merik Havid) dalam perkara kasus ijazah palsu.
Dikatakan Hasanuddin, sebagai profesi seorang lawyer, semestinya dapat bertindak sesuai dengan kapasitasnya. Kuasa hukum, terus dia, diwajibkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi dapat menganggu independensi dan jalannya proses hukum.
“Sebagai upaya menjaga independensi, serta integritas dan objektivitas proses peradilan yang sedang berjalan agar terbebas dari intervensi dari pihak manapun,” ujar Hasanuddin, Jumat 23 Maret 2025.
Menurut Hasanuddin, apapun statement yang disampaikan, idealnya tetap berpegangan dengan fakta hukum maupun fakta persidangan. Dimana pernyataan tersebut terkesan menyesatkan, yang menyebutkan ada yang hilang dalam surat dakwaan.