Enggan Menanggapi Pernyataan Diluar Proses Persidangan,”Ini Yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

banner 728x90

“Menentukan siapakah yang harus dituntut maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan otoritas penuh yang dimiliki penuntut umum berdasarkan asas dominus litis,” imbuhnya seraya menambahkan hal tersebut sesuai dengan
Pasal 14 huruf d KUHAP yang menerangkan bahwa membuat surat dakwaan adalah salah satu kewenangan dari penuntut umum.

Secara normatif Hasanuddin menjelaskan, bahwa surat dakwaan merupakan akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum yang memuat identitas terdakwa, status penangkapan dan/atau penahanan, serta rumusan tindak pidana dan ketentuan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Muatan tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penuntut umum sendiri termasuk hasil penelitian penuntut umum (pra penuntutan) terhadap hasil penyidikan (bukan hasil penyidikan oleh penyidik).

BACA SELENGKAPNYA :  MOI Sponsori Pendirian 10 Ribu Media Online Berbadan Hukum

“Surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan penuh dari penuntut umum yang wajib disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta dijadikan dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili. Bagi penuntut umum untuk menuntut, serta tersangka atau terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempelajari surat dakwaan dengan proses persetujuan ditandatangani untuk mempersiapkan pembelaan,” tukasnya.

banner 728x90