Enggan Menanggapi Pernyataan Diluar Proses Persidangan,”Ini Yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

banner 728x90

Kendati demikian, Hasanuddin menolak menanggapi hal tersebut merupakan pembentukan opini publik dengan narasi-narasi negatif untuk tujuan pembunuhan karakter suatu pihak.

“Saya fikir, lebih baik saya fokus dulu dengan perkara yang sedang saya tangani ini. Tak elok rasanya menanggapi sesuatu hal yang bukan dalam kapasitasnya, terlebih lagi hal itu sifatnya spekulatif,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, dan Kepala PKBM, Ahmad Sahrudin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, Kamis 22 Mei 2025.

BACA SELENGKAPNYA :  Desa Segera Musdesus,"Aryatoni"Target Akhir Juni Kopdes Merah Putih Telah Terbentuk Diseluruh Desa Di Lampung Selatan

Sebelumnya berkas perkara dugaan ijazah palsu ini dilimpahkan dari Dirtkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan pada Senin 28 April 2025 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD setempat.

banner 728x90