Enggan Menanggapi Pernyataan Diluar Proses Persidangan,”Ini Yang Dikatakan PH Perkara Ijazah Palsu Dewan Lamsel

banner 728x90

Keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Namun, pihak kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka dengan penggunaan perangkat Alat Pengawasan Elektronik (APE) berbasis sistem GPS dan wajib lapor.(***Ronald)

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal Jalani Gladi Kotor Di Monas Jakarta Pusat