BLORA, INFODESANEWS – Rapat Forkopimda Kabupaten Blora bersama perwakilan penambang minyak sumur tua di Ledok, Semanggi, dan Jati belum menghasilkan solusi terkait perizinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Setda Blora, Kamis (8/5/2025).
Menyoroti belum terbitnya izin pengelolaan bagi BPE, yang berdampak pada terhambatnya aktivitas penambangan
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa permintaan solusi dari penambang tidak dapat dipenuhi karena terkendala regulasi.
“Jika regulasi dilanggar, otomatis ada sanksi,”tegasnya.
Lanjutnya, langkah berikutnya adalah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan meminta Muspida melakukan mediasi untuk percepatan perizinan.