“Dengan agenda utama mencakup Evaluasi kebijakan pengelolaan lahan bengkok saat ini, pembiaran undangan-undang Desa nomer 6 tahun 2014 dan perubahan undang-undang desa nomer 3 tahun 2024 dan Penyusunan rekomendasi untuk pemerintah daerah terkait regulasi yang lebih efektif,” terangnya, (Sabtu (19/4/2025).
BACA SELENGKAPNYA : Satgas TMMD Ke 112 kodim 0908/Bontang bersama warga Bahu Membahu Pasang Pondasi Bagian Atas Pembuatan Turap Sungai Api-Api
Powered by Inline Related Posts
Lanjutnya, kegiatan ini mendorong penuh Pemerintah Kabupaten Blora, agar segera membuat regulasi yang transparan, akuntabilitas dan berkeadilan untuk masyarakat, FPTB berharap pengelolaan bengkok mampu mengurangi kesenjangan dan meningkatkan ekonomi warga.*Red