Eko menambahkan, saat ini dari 23 warga Kembang yang memperjuangkan lingkungannya dijadikan tersangka dan diwajibkan lapor ke pihak polres Rembang.
BACA SELENGKAPNYA : Pangdivif 2 Kostrad Kunjungan Kerja di Markas Brigif Mekanis Raider 6
Powered by Inline Related Posts
Lanjutnya, untuk tuntutan warga yang diantaranya adalah hentikan atau stop kriminalisasi warga pejuang lingkungan, yang kedua adalah bebaskan 23 warga yang saat ini menjadi tersangka.