Dalam kesempat ini Gubernur Mirza meminta Ayu untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Way Kanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA SELENGKAPNYA : Prestasi Terbaik di Indonesia, Dirlantas Polda Jawa Tengah : Program ETLE Mobile Handheld dan Alpikasi Go-Sigap Hasilnya Disumbangkan ke PAD
Powered by Inline Related Posts
Dia berpesan agar Ayu beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan integritas serta mewujudkan visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban,” ujar Mirza.