Hendak Meliput Kegiatan Vaksin di PT Mayora Beberapa Orang Wartawan di Hardik Security

NASIONAL138 Dilihat

TANGERANG, INFODESANEWS  | Jurnalis dari beberapa media online antara lain Bantenmore.com,Bhinekanews71.com, xbintangindo.com, swara45.com, Lintascakrawala.com dilarang meliput pelaksanaan Vaksinasi Booster oleh salah salah satu oknum security di depan Gerbang PT. Mayora Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang ,Kamis kemarin (03/02/2022).

Sangat di sayangkan di duga salah satu oknum petugas security PT.Mayora melarang tiga jurnalis saat mau melaksanakan liputan kegiatan pelaksanaan Vaksinasi booster di PT Mayora sehingga membuat ketiga jurnalis semakin bertanda tanya ada apa.??”Heran.ungkap Emong wartawan Media Bhinnekanews71.com.

Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Manager HRD PT.Mayora Indah TBK Jayanti,” Muklis ” berucap saat di konfirmasi via WhatsApp, untuk peliputan harus ijin Kapolsek dulu,dan yang mengatur protokoler nya dari Polda,bukan saya,.ucapnya singkat pada Rudi wartawan Bantenmore. Com.

“Iya, untuk perijinan ke Humas Polres ” Kata Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman saat di konfirmasi Rudi wartawan Bantanmore com.

Rudi wartawan Bantenmore, mengutarakan kekecewaan nya saat hendak meliput kegiatan vaksinasi Booster di PT mayora indah TBK Jayanti.

“Kami dari media hendak meliput kegiatan vaksinasi Booster di PT mayora indah TBK Jayanti, yang di hadiri,Wakapolda, Kapolres,Kapolsek,serta Dandim 0510 Tigaraksa,namun di sayangkan kedatangan kami malah di larang masuk untuk peliputan kegiatan tersebut, padahal kami sudah berkoordinasi dengan Humas Polresta Tangerang,dan Humas menanyakan Rudi via WhatsApps lagi dimana 10 menit lagi mulai keburu gak?.

Yang terjadi setibanya di depan Mayora malah tidak diizinkan masuk untuk peliputan oleh oknum security.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban maksud dan tujuan, pelarangan meliputi kegiatan vaksinasi booster di PT mayora indah TBK Jayanti.**Myd

Berita Terkait

Baca Juga