Himbauan Pemkab Lamsel Dalam Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan Ditengah Pandemi Covid-19

NASIONAL235 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, secara resmi mengeluarkan surat himbauan terkait melaksanakan amaliyah Ramadhan bagi seluruh umat muslim.

Himbauan yang isinya mengajak umat Istam untuk menjadikan Ramadharn tahun ini henar benar sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan dan mendekatkan diri kepada Allah SwT

(Tagarrub ila Aliah), serta secara khusyuk, berikhtiar, bermunajad memperbanyak, membaca Al Qur,an dan berdoa kepada Allah Azza Wajalla agar pandemi wabah Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia.

Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya banyak orang.

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.

Melaksanukan sholat tarawih, tadarus Al-Qur’an, sebaiknya dilaksanakan secara individual atau dirumah bersama keluarga inti di rumah, tanpa mengurangi kekhusuan dan keikhlasan.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola ditiadakan.

Tidak melakukan itikaf di bulan Ramadhan di manjid atau mushala.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di Lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Agar tidak melakukan takbir keliling, Silaturohim/Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 7020 M sekiranya dilaksanakan secara daring (online) dengan memanfaatkan berbagai media seperti media sosial dan viden call / tele conference.

Umat Islam agar membayar zakat mal (zakat harta) infag dan sodagoh (ZIS), Apa bila telah mencapai nishab dapat ditbayar lebih cepat, dan zakat fitrah agar disegerakan panitia pembayaran awal Ramadhan 1441 H guna meringankan masyarakat (mustahiq) yang terdampak Covid-19,

Selain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan juga menghimbau agar tetap memelihara keamanan dan ketertiban bagi segenap warga masyarakat. Semua pihak agar menghormati bulan suci Ramadhan dan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, merokok di tempat-tempat terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Semua pihak agar memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dengan mengawasi dan mencegah segala kemungkinan yang akan menimbulkan gangguan ketenangan bagi umat Istam yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun masyarakat sekitarnya.

Jadikan bulan suci Ramadhan sebagai wahana pemantapan pelaksanaan pembinaan mental dan spiritual dalam peningkatan amaliyah untuk mensukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Tidak membunyikan petasan pada tempat-tempat itadah umat Islam dan tempat umat lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Menjaga kebersihan di Lingkungan Perumahan, Masjid dan Mushola.

Hal tersebut sesuai dengan dengan hasil rapat dan ketentuan Majelis Ulama Indonnsia (MUI) Lampung Selatan, (sumber kmf)

Berita Terkait

Baca Juga