JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pendampingan Hukum Dalam Optimalisasi PAD Pemkot

banner 728x90

Dalam paparanya, Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H, M.H menjelaskan terkait dengan hak dan kewajiban wajib pajak untuk taat pada pembayaran pajak dan mematuhi regulasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung dalam memberikan pendampingan kepada Bappenda Kota Bandar Lampung meliputi seluruh hukum tahapan penagihan tunggakan pajak, mulai dari pemberian surat teguran lisan maupun tertulis, mediasi sampai dengan pelaksanaan putuaan pengadilan.

Dalam kesempatan kerjasama ini menjadi wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini, agar pelaku usaha dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang menjadi daya ungkit peningkatan PAD sehingga meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Personil TNI-Polri Ikut Giat Bhakti Sosial Bersama Ketua Persit