Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah,” kata Anasrullah membacakan sambutan Bupati Lampung Selatan.
“Kemudian menyampaikan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang nantinya akan dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Anasrullah menambahkan.
Lebih lanjut Anasrullah menyampaikan, seluruh perangkat daerah juga diminta melakukan inventarisasi barang milik daerah yang hasilnya akan dituangkan dalam laporan keuangan daerah. Menurutnya, hal tersebut penting karena laporan aset dan persediaan menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai opini atas laporan keuangan.