Dwi menilai, dengan adanya payung hukum berupa Inpres tersebut, pembentukan Koperasi Merah Putih akan semakin masif dan terstruktur di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Khususnya di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.
BACA SELENGKAPNYA : Anggota Komisi III DPRD Lamsel, Ahmad Muslim Hadiri MusrenbangDes Tamansari
Powered by Inline Related Posts
Sebagai tindak lanjut, ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah desa guna mempercepat sosialisasi dan pembentukan koperasi ini di daerah.
Seperti halnya yang ia lakukan pada saat musyawarah desa khusus (Musdessus) yang telah dilaksanakan oleh desa-desa pada bulan Mei 2025, di Dapil 6 yaitu Lampung Selatan 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.