Kejari Bandar Lampung Bantu Pemkot Tingkatkan PAD Tahun 2025

banner 728x90

Kemudian sebagai informasi bahwa penagihan pajak kepada wajib pajak yang belum taat akan pembayaran PBB P2 oleh Bapenda Kota Bandar Lampung merupakan implementasi dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka sebagai akibat dari adanya manfaat yang dinikmati oleh mereka yang menguasai bumi dan/atau bangunan selanjutnya ada kewajiban yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (***Ronald)

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Komunikasi Sosial Serda Sugiyanto Babinsa Koramil 0810/20 dirumah Kepala Desa Binaan