Kejari Pringsewu Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kepala Pekon Rejosari

banner 728x90

PRINGSEWU, INFODESANEWS  — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melaksanakan penggeledahan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu dan Rumah pribadi KHOTMANUDIN selaku Kepala Pekon Rejosari.

BACA SELENGKAPNYA :  Komsos, Sertu Wasito Babinsa Karangrejo Bersama Babinkamtibmas Imbau Pemuda Desa Jauhi Narkoba Dan Miras

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud. Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.

banner 728x90