Kejari Pringsewu Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kepala Pekon Rejosari

banner 728x90

Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal.(Borneo)

BACA SELENGKAPNYA :  Warga Desa Tempurejo Antusias Mengikuti Karnaval HUT Kemerdekaan RI ke-78

Kejari Pringsewu Geledah Di 3 Lokasi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi BIMTEK Aparatur Desa 2024

PRINGSEWU, INFODESANEWS — 27 Mei 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melaksanakan penggeledahan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

BACA SELENGKAPNYA :  KNPI Fasilitasi Ngopi Elit Pemuda Lampung, Cipayung Plus, Segera Gelar Adu Gagasan Cakada!

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.

banner 728x90