Kejari Pringsewu Selamatkan Uang Negara Rp 426 Juta, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa

banner 728x90

Dengan penyerahan ini, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu hingga saat ini mencapai Rp462.000.000,- (terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap saat ini).

BACA SELENGKAPNYA :  Karate Raih 1 Emas dan 1 Perunggu di Arena Popda SMP Jateng

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud dan menghimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan tersebut untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku. (Red/Borneo)

banner 728x90