PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Mentri di PT BRI (Persero) kantor cabang Pringsewu berinisial GK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT. BRI Unit Pringsewu 1 pada periode 2020–2022.
BACA SELENGKAPNYA : Dari Ruang Vicin Bupati Nanang Ermanto dan Sekdakab Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah
Powered by Inline Related Posts
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.