Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit di BRI Unit Pringsewu

banner 728x90

Dalam menjalankan aksinya, G.K. diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dan menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang hasilnya kemudian dinikmati secara pribadi oleh tersangka.

BACA SELENGKAPNYA :  Danrem 091/ASN dan Gubernur Kaltim serta Kaltara Hadiri Groundbreaking Gedung Kejati

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana tertuang dalam laporan nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

banner 728x90