“Adapun modus operandi yang terjadi disinyalir melalui pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia”, kata Seno Aji pada Jumat (13/2/2025).
Aktivis Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan selain kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah”, ungkap Seno Aji.
Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.(***Ronald)