LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat keterangan tertulisnya bernomor B-2353/L.8.5/Fs/04/2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait belanja perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten tahun anggaran 2023, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah maka laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.