“Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yaitu membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan mengusut nya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji pada Jumat (9/5/2025) siang.
Untuk diketahui sebelumnya DPP KAMPUD telah mendaftarkan laporan secara resmi ke kantor Kejati Lampung pada Kamis 27 Februari 2025 atas sejumlah dugaan tipikor pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur diantaranya yaitu :
Penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam 1 daerah Kabupaten/Kota lain dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 547.490.000,-
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 420.000.000,-,
Kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah Kabupaten/Kota dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 93.710.000,-,
Belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 34.000.000,-.
Seno Aji, sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menjelaskan dalam keterangan persnya pada Jumat 11 April 2025 bahwa dalam laporan DPP KAMPUD secara singkat telah mengurai modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan 4 kegiatan dalam bentuk perjalanan dinas tersebut.