“Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan 4 kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga sub item kegiatan kondisi ini diperkuat adanya indikasi tumpang tindih anggaran antara dana untuk perjalanan dinas biasa pada kegiatan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak senilai Rp. 547.490.000,- dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp. 420.000.000,-“, ungkap Seno Aji.
Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan bahwa tidak hanya 2 kegiatan perjalanan dinas tersebut yang tumpang tindih namun terdapat 2 kegiatan lainnya juga yang mengalami modus operandi yang sama.
“Tak hanya 2 kegiatan perjalanan dinas tersebut yang diduga fiktif, mark-up harga namun terdapat kegiatan lainnya yang tumpang tindih juga yaitu anggaran kegiatan pengendalian dan pengawasan penyediaan dan peredaraan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak dalam daerah Kabupaten/Kota dalam perjalanan dinas biasa senilai Rp. 93.710.000,- tumpang tindih dengan anggaran belanja perjalanan dinas dalam Kota senilai Rp. 34.000.000,-, sehingga berpotensi adanya laporan pertanggungjawaban palsu dan/atau nota perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebab menurut jenis dan sifatnya kegiatan-kegiatan tersebut sama, namun dianggarkan di mata anggaran kegiatan (MAK) yang berbeda”, pungkas Seno Aji.
Dia menambahkan jika pihaknya pada tahap investigasi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran tidak bersikap kooperatif.(***Ronald)