Kementrian Investasi/ BKPM Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Menengah di Kota Solo

banner 728x90

SOLO – INFODESANEWS, Kementrian investasi/ BKPM kembali melakukan Bimbingan Teknis (bimtek)/ sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2022 di Hotel Sahid Jaya, Jl. Gajah Mada Surakarta, Rabu (21/9).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Surakarta, Ir. Ahyani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kristiana Hariyanti, A.Pi, M.Si, MM (alumni S2 Magister Manajemen AUB Tahun 2014) 

Dalam sambutanya Sekda Ir. Ahyani  menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses perijinan yang terbitkan oleh pemerintah dengan segala kemudahannya, tentu akan meminta feedback dari para pelaku usaha mikro, menengah dan besar, artinya segala bentuk pelaporan harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha sebagai tanggungjawab dari Kegiatan usahanya. 

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Peringati Lingkungan Hidup Sedunia, Babinsa Tanjung Tengah dampingi Bupati Penajam Paser Utara Pungut Sampah

“Era saat ini adalah globalisasi kita tidak boleh menjadi pasar negara lain, kita harus menjadi pelaku, kita ini mempunyai tenaga-tenaga kreatif dalam menyongsong masa depan. Sebenarnya produk unggulan kita tidak kalah dengan produk asing, tetapi justru produk-produk asing yang membanjiri Indonesia, ini juga salah satu resiko dari kondisi global saat ini, dimana pasar bebas berlaku dimana negara lain juga memasarkan produknya di negara lainnya, ” ujarnya

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Surakarta, Ir. Harjana, MM menekankan pasca pandemi ini harus berfokus pada pemulihan ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kasrem 091/ASN Hadiri Musrenbang perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 2019-2023 dan RKPD Provinsi Kaltim 2022

“Dua tahun ini kita sama sama merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda negara kita, ekonomi nyaris menyentuh kondisi mengkawatairkan, tentu pemerintah berkewajiban memberikan insentif bagi para pelaku usaha, khusus kecil dan menengah agar usahanya tetap bisa berjalan atau beroperasi,” ujarnya. 

Namun Harjanta mengatakan pada pasca pandemi ini pemerintah menciptan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan Menengah agar dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya. Salah satu bentuk insentif yang di berikan adalah dengan sistem perijinan yang semakin mudah dam efisisen yang tertuang didalam Undang undang Cipta Kerja. “Fokus dari BKPM adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” jelas Harjanta. (Yoyok/H/Red Slo)