BLORA, INFODESANEWS – Melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), perangkat desa bisa bebas dari 17 mata kuliah di jurusan Prodi Ilmu Pemerintahan. RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran aparat desa yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja dalam bentuk mata kuliah atau kualifikasi pendidikan ke dalam pendidikan formal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mendorong perangkat desa dan penggiat desa untuk mengikuti Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) gelombang kedua. Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan di tingkat desa. RPL penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Program ini sangat penting untuk optimalisasi kinerja dan pengembangan kapasitas perangkat desa,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Yayuk menambahkan, program perguruan tinggi yang dirancang selama empat semester, khusus bagi mereka yang sudah bekerja, termasuk perangkat desa. Program ini mendapat dukungan dari Kementerian Desa (Kemendes) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai mitra pelaksana.